Dalam dunia investasi, konsep ethical investment dan sharia-compliance investment sering menjadi topik diskusi, terutama bagi investor yang ingin menggabungkan keuntungan finansial dengan nilai-nilai moral atau agama. Meski keduanya memiliki kesamaan dalam mengutamakan prinsip-prinsip tertentu di luar profit, ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Ethical investment adalah pendekatan investasi yang mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) dalam pengambilan keputusan investasi. Investor yang memilih investasi etis biasanya menghindari perusahaan atau sektor yang dianggap merugikan, seperti industri tembakau, senjata, atau bahan bakar fosil (Fink, 2021).
Prinsip Utama Ethical Investment:
- Keberlanjutan Lingkungan: Mengutamakan investasi di perusahaan yang memiliki praktik ramah lingkungan.
- Tanggung Jawab Sosial: Mendukung perusahaan yang mempromosikan hak asasi manusia, kesejahteraan pekerja, dan kesetaraan gender.
- Tata Kelola yang Baik: Memilih perusahaan dengan transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam manajemen mereka.
Contoh produk ethical investment adalah reksa dana berbasis ESG, di mana perusahaan yang masuk portofolio harus memenuhi kriteria lingkungan, sosial, dan tata kelola tertentu.
Sharia-compliance investment adalah investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah). Pendekatan ini tidak hanya mempertimbangkan aspek keuntungan, tetapi juga memastikan bahwa investasi tersebut bebas dari unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian) (Usmani, 2002).
Prinsip Utama Sharia-Compliance Investment:
- Bebas dari Riba: Menghindari investasi yang melibatkan bunga, seperti obligasi konvensional.
- Bebas dari Aktivitas Haram: Tidak berinvestasi dalam bisnis yang bertentangan dengan syariah, seperti alkohol, perjudian, dan tembakau.
- Pembagian Keuntungan yang Adil: Menggunakan sistem bagi hasil, seperti mudharabah atau musyarakah.
Produk sharia-compliance investment yang populer di Indonesia meliputi sukuk (obligasi syariah) dan reksa dana syariah.
Perbedaan Utama Ethical Investment dan Sharia-Compliance Investment
| Aspek | Ethical Investment | Sharia-Compliance Investment |
| Landasan Prinsip | Berdasarkan nilai moral dan keberlanjutan (ESG). | Berdasarkan hukum syariah Islam. |
| Larangan Utama | Bisnis yang merugikan sosial/lingkungan, seperti tembakau. | Bisnis yang melanggar syariah, seperti riba dan perjudian. |
| Instrumen Keuangan | Reksa dana ESG, obligasi hijau, saham perusahaan berkelanjutan. | Sukuk, reksa dana syariah, saham yang masuk indeks syariah. |
| Kriteria Penilaian | Mengacu pada standar ESG dan regulasi internasional. | Mengacu pada fatwa atau otoritas syariah, seperti DSN-MUI. |
Peluang dan Tantangan di Indonesia
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan investasi berbasis syariah. Di sisi lain, tren investasi etis juga terus berkembang, didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan dan sosial.
Tantangan utama terletak pada edukasi investor, harmonisasi regulasi, dan pengembangan produk investasi yang lebih inovatif. Peran pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat sangat penting untuk mendorong pertumbuhan kedua jenis investasi ini.
Ethical investment dan sharia-compliance investment keduanya mengutamakan nilai-nilai di luar keuntungan finansial, namun memiliki dasar yang berbeda. Ethical investment fokus pada dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola (ESG), menghindari sektor-sektor merugikan seperti tembakau atau senjata. Sementara itu, sharia-compliance investment berlandaskan hukum Islam, menghindari elemen haram seperti riba, perjudian, dan alkohol, serta menggunakan prinsip bagi hasil. Meskipun keduanya memiliki prinsip serupa dalam menghindari sektor tertentu, perbedaan utamanya terletak pada landasan nilai dan kriteria penilaian, serta instrumen keuangan yang digunakan. Di Indonesia, baik investasi etis maupun syariah memiliki potensi besar, namun menghadapi tantangan dalam edukasi investor dan pengembangan produk.
Referensi
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2022). Fatwa DSN-MUI tentang
investasi syariah.
Fink, L. (2021). A fundamental reshaping of finance: ESG principles in the modern era.
BlackRock Annual Report.
Usmani, M. T. (2002). An introduction to Islamic finance. Kluwer Law International.
World Economic Forum. (2021). Trends in ethical investment and sustainable finance. Diambil


